ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN QRIS DALAM TRANSAKSI DIGITAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.61553/abjoiec.v4i01.1175Keywords:
QRIS;, Manajemen Keuangan Syariah, Manajemen Risiko, Pembayaran DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai risiko yang timbul dalam penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi literatur (library research). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap 22 referensi yang terdiri atas artikel jurnal ilmiah, buku, publikasi resmi Bank Indonesia, publikasi media berbasis data, dan kajian mengenai Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan transaksi digital syariah. Analisis data dilakukan menggunakan teknik content analysis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh sintesis mengenai risiko penggunaan QRIS dalam perspektif manajemen keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS memiliki potensi besar dalam mendukung sistem pembayaran digital yang efisien, cepat, transparan, aman, dan inklusif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai risiko, meliputi risiko operasional akibat gangguan sistem dan kesalahan pengguna, risiko teknologi yang berkaitan dengan keandalan infrastruktur digital, serta risiko keamanan data yang mencakup ancaman terhadap kerahasiaan dan integritas informasi pengguna. Oleh karena itu, pengelolaan risiko perlu dilakukan secara komprehensif melalui penerapan prinsip kehati-hatian (prudential), keadilan ('adl), amanah, transparansi, dan maqāṣid syariah agar tercipta sistem pembayaran digital yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa QRIS dapat menjadi instrumen pembayaran digital yang mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia apabila didukung oleh penguatan manajemen risiko, keamanan teknologi, literasi digital masyarakat, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi.



