PENGARUH DANA PIHAK KETIGA (DPK) TERHADAP PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH INDONESIA

Authors

  • Karisma Kusuma Whardana Prodi Perbankan Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Alvien Septian Haerisma UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Wartoyo UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.61553/abjoiec.v3i01.239

Keywords:

Tabungan, Deposito, Giro, Pembiayaan

Abstract

Penyaluran pembiayaan pada bank syariah sangat bergantung pada dana pihak ketiga (DPK). Fluktuasi jumlah dana yang dihimpun memengaruhi kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan. Data Bank Syariah Indonesia (BSI) periode 2021–2024 menunjukkan bahwa tabungan dan giro mengalami peningkatan, sementara deposito cenderung menurun, sedangkan jumlah pembiayaan terus meningkat setiap tahunnya. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh DPK, yang terdiri dari tabungan, deposito, dan giro, terhadap pembiayaan yang disalurkan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), menggunakan data sekunder dari laporan keuangan bulanan BSI periode 2021–2024. Teknik analisis data menggunakan model Autoregressive Distributed Lag (ARDL).Hasil analisis menunjukkan bahwa secara parsial, tabungan tidak berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan (p = 0,4334), sementara deposito (p = 0,0315) dan giro (p = 0,0284) berpengaruh signifikan. Secara simultan, ketiga variabel DPK tersebut berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan (p = 0,000), dengan nilai adjusted R² sebesar 0,994, yang menunjukkan bahwa 99,4% variasi pembiayaan dapat dijelaskan oleh variabel-variabel DPK. Temuan ini memberikan kontribusi penting bagi pengelolaan dana pihak ketiga di BSI, khususnya dalam merumuskan strategi penghimpunan dana yang efektif guna menjaga kestabilan dan pertumbuhan pembiayaan secara berkelanjutan.

Downloads

Published

2025-08-31

How to Cite

Whardana, K. K., Septian Haerisma, A. ., & Wartoyo. (2025). PENGARUH DANA PIHAK KETIGA (DPK) TERHADAP PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH INDONESIA. AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics, 3(01), 20–32. https://doi.org/10.61553/abjoiec.v3i01.239